Penerapan uji kir gratis telah diterapkan di wilayah Kabupaten Madiun. (Foto: Yoni Setyo R/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, MADIUN – Mulai 2 Januari kemarin, uji kir gratis telah diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dari sebelumnya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu, kini bebas biaya retribusi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Sehingga setiap kendaraan seperti mobil barang, mobil penumpang, bus kereta gandengan, dan kereta tempel, langsung dapat melakukan uji kelayakan di tempat uji.
“Terkait dengan pembayaran retribusi, saat ini pengujian kendaraan tidak lagi dikenakan retribusi, dan langsung dilakukan uji kelayakan di tempat uji,” kata Taryono, Kabid Angkutan dan Pengujian Dishub Kabupaten Madiun.
Pada tahun 2023, pendapatan daerah melalui pengujian kir dengan sistem retribusi mencapai Rp 522 juta. Namun, dengan pembebasan biaya retribusi pada tahun ini, diharapkan dapat meningkatkan minat pemilik kendaraan untuk melakukan uji kelayakan kendaraan mereka. (*)
ยป Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Prabasonta
Editor: Mahrus Sholih