DPRD Trenggalek Menerapkan Sistem Lump Sum untuk Perubahan Pencairan Ongkos Perjadin

by -1876 Views
DPRD Trenggalek Menerapkan Sistem Lump Sum untuk Perubahan Pencairan Ongkos Perjadin

Rudi Yuni
12 Maret 2024 | 09:03 Dibaca 97 kali

Advertorial
Perubahan Pencairan Ongkos Perjalanan Dinas, DPRD Trenggalek Kini Terapkan Sistem Lump Sum

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono saat diwawancarai oleh awak media setelah rapat badan musyawarah. (Foto: Rudi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TRENGGALEKSistem pembayaran ongkos perjalanan dinas DPRD Trenggalek dari at cost, kini sudah menerapkan sistem lump sum atau dibayar kontan di muka.

Bukan hanya terjadi di Trenggalek, tetapi penerapan sistem ini berlaku di Indonesia. Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Jokowi pada 11 September lalu. Dimana menggantikan Perpres 33/2020 yang mengatur biaya honor, perjalanan dinas dalam negeri, rapat di dalam atau di luar kantor, dan pengadaan kendaraan dinas.

Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek menyatakan, perjalanan bagi pimpinan maupun anggota dewan berlaku lump sum dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas.

Dijelaskannya, lump sum dengan at cost perbedaannya ada pada budget yang dikeluarkan sama, termasuk uang harian hotel dan transport tidak jauh berbeda.

“Hanya saja untuk at cost semua harus menginap di hotel yang sama, tetapi ketika lump sum tidak perlu menginap di hotel tertentu, hanya sesuai dengan anggaran,” jelas Agus, Selasa (12/3/2024).

Ia menambahkan, sistem ini menguntungkan bagi anggota DPRD karena terdapat tambahan penghasilan. Hal ini mengingat adanya fasilitas dan efisiensi dari penginapan dan transport yang menjadi hak anggota.

Menurut Agus, penerapan sistem lump sum ini akan mempermudah dalam hal pertanggungjawaban sesuai dengan real time dan google map serta timer hadir di tempat acara.

“Secara hukum, daerah telah menandatangani Perpres 53 dan telah mengeluarkan Perbupnya. Dan untuk pelaksanaan ini sesuai dengan instruksi pusat, dan Trenggalek telah menerapkannya,” ungkapnya. (Adv)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Satria Galih Saputra