Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Paripurna di Graha Paripurna dengan agenda penyampaian laporan pokok pikiran untuk Tahun 2025, pada Jumat (15/3/2024) malam. Agenda ini merupakan komitmen anggota DPRD dalam mengakomodir aspirasi masyarakat Kabupaten Blitar dan memperjuangkan aspirasi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, bersama Susi Narulita, Mujib, dan Bupati Blitar Rini Syarifah. Juru bicara dalam Rapat Paripurna, Sugeng Suroso, menyatakan bahwa laporan pokok pikiran DPRD merupakan hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses. Dokumen ini mencakup seluruh urusan wewenang pemerintah di tingkat Provinsi dan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan.
Dokumen pokok pikiran yang disusun oleh DPRD Kabupaten Blitar menjadi pedoman penting dalam mengarahkan pembangunan yang sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, dokumen ini juga terintegrasi dengan penyusunan draf awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Blitar tahun 2025.
Selain pembahasan laporan pokok pikiran, dalam Rapat Paripurna juga dibahas penyampaian Penjelasan Bupati tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar tahun 2023. (Adv)