Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Menurut Hamdan Hamedan: Ini Inovasi Baru dalam Hukum Mengenai Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -213 Views
Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Menurut Hamdan Hamedan: Ini Inovasi Baru dalam Hukum Mengenai Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Berita baik bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono telah resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah ia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berperan sebagai penjaga gawang tersebut kini resmi menjadi WNI. Bahkan, Cyrus telah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi tambahan opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk memperkuat tim nasional di bawah mistar Merah Putih.

Cyrus, yang lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Diketahui bahwa penjaga gawang Panathinaikos B tersebut beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan bagi pemain berusia 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun saat usia 21 tahun, status WNI-nya harus hilang karena tidak diurus oleh dirinya sendiri.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya pada usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan mengatakan bahwa Cyrus dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat Pasal 3A dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus tergolong unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih sehingga mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Ini merupakan Terobosan Hukum dari Kemenkumham untuk melindungi kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak Indonesia. Ini menunjukkan kehadiran negara. Salut dan hormat untuk Kemenkumham RI,” tambahnya.

“Pada saat Cyrus memulai proses ini tahun lalu, hanya PP-nya saja yang sudah keluar. Namun Peraturan Menteri dan sistem pendaftarannya belum selesai. Sehingga prosesnya bersifat bertahap,” tambahnya.

Cyrus merupakan salah satu dari nama-nama banyak yang terdaftar dalam database Talenta Diaspora Hamdan. Dalam sebuah wawancara yang dikutip oleh Kompas, ia memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting

Source link