425 Narapidana di Lapas Cilacap Mendapatkan Remisi Idul Fitri, Dua Langsung Dibebaskan

by -2583 Views

Dua narapidana di Lapas Kelas IIB Cilacap berfoto bersama setelah menerima Remisi Khusus. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP – Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap diberikan Remisi Khusus (RK).

Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi kepada perwakilan narapidana setelah salat Idul Fitri pada Rabu (10/4/2024).

“Sebanyak 425 narapidana kami berikan Remisi Khusus. Dua di antaranya langsung dibebaskan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi.

Dedi menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus ini merupakan penghargaan dari negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berperilaku baik selama berada di dalam Lapas.

“Mereka selalu berupaya untuk berbuat baik selama menjadi narapidana, dan memperbaiki diri agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih bermanfaat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini menjadi indikator bagi narapidana yang telah patuh terhadap peraturan di Lapas dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Cilacap, Wahyuddin Rani menyampaikan bahwa Remisi Khusus yang diberikan kepada 425 narapidana tersebut memiliki berbagai jangka waktu, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Dari 425 narapidana, 423 mendapat Remisi Khusus I, sementara 2 narapidana lainnya langsung dibebaskan dengan Remisi Khusus II,” jelasnya.

“Pemberian remisi ini telah dipertimbangkan dengan masa pidana yang sedang dijalani oleh narapidana,” tambah Wahyuddin.

Untuk informasi lebih lanjut, klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Satria Galih Saputra
Editor: Mahrus Sholih