Bupati Jember Menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Setelah Dua Pekan Pascatuntutan Apdesi

by -85 Views

Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada ratusan kepala desa di Jember. Proses pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan di Aula PB Soedirman pada Senin (10/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun ini merupakan hak para pemimpin desa berdasarkan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember, Kamiludin, menyatakan bahwa penerimaan SK perpanjangan masa jabatan ini adalah hasil dari perjuangan Apdesi. Mereka telah melakukan tuntutan kepada DPR RI agar merevisi UU Desa. Di tingkat daerah, dua pekan lalu Apdesi juga mendesak Bupati Jember untuk segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Meskipun demikian, Kamil tidak dapat hadir dalam prosesi penyerahan SK karena ia sedang berada di Jakarta untuk menjadi panitia inti pada acara peringatan ulang tahun ke-10 UU Desa.

Setelah prosesi penyerahan SK, Bupati Jember Hendy Siswanto mengungkapkan bahwa 216 dari total 226 Kades di Jember telah menerima SK perpanjangan jabatan, sementara sisanya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan.

Bupati juga menekankan agar para kepala desa tetap profesional dalam melayani masyarakat, menjaga netralitas, dan tidak terlibat dalam politik praktis mengingat situasi politik saat ini menjelang pelaksanaan pilkada.