Pria Asal Lamongan Babak Belur Dihakimi Warga Setelah Ketahuan Mencuri Kotak Amal di Tuban

by -131 Views
Pria Asal Lamongan Babak Belur Dihakimi Warga Setelah Ketahuan Mencuri Kotak Amal di Tuban

Pelaku pencuri kotak amal di Masjid Nurul Iman diamankan dan menjadi bulan-bulanan amukan warga Dusun Gambuhan, Desa Mlangi, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TUBAN – Seorang pria berinisial ZK (45), warga Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan babak belur dihakimi warga lantaran kedapatan mencuri isi kotak amal Masjid Nurul Iman yang ada di Dusun Gambuhan, Desa Mlangi, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Minggu (7/07/2024) pagi.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini gagal lantaran beberapa warga setempat curiga dengan gerak-gerik pelaku saat keluar masjid dengan membawa satu buah linggis sekitar pukul 09.30 WIB.

“Melihat pelaku keluar masjid dengan bawa linggis, kemudian warga mengecek kotak amal masjid. Ternyata benar kotak amal sudah dalam keadaan rusak dan uangnya sudah hilang semua,” ungkap perangkat Desa Mlagi, Hanto kepada wartawan, Senin (8/07/2024).

Selanjutnya warga mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Mio tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap warga.

Setelah itu, pelaku kemudian digiring kembali ke masjid dan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. “Saat itu juga membuat warga emosi. Sedangkan alat yang digunakan mencongkel kotak amal sempat di buang oleh pelaku,” tambahnya.

Aparat dari Polsek Widang yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Saat ini pria asal Lamongan tersebut telah mencuri kotak amal sudah diamankan di Polres Tuban untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku ZK sudah kita amankan di polres bersama dengan barang bukti. Untuk kerugian yang dicuri oleh pelaku sebanyak Rp 1.042.000,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Irqam
Editor: Mahrus Sholih