Sidang Tipikor Mengungkap Pejabat yang Terlibat dalam Pemotongan Uang Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

by -61 Views

Suasana persidangan pemotongan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Jl. Juanda Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengungkap fakta-fakta baru. Pertanyaan yang diajukan dalam sidang membuka aliran pemotongan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, pada sidang Senin (15/7/2024). Sebanyak tujuh saksi dipanggil ke pengadilan Tipikor. Di antaranya Aswin (mantan asisten pribadi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhldor Ali), Robith Fuadi (kakak ipar Bupati Muhdlor), dan Agus Sugiarto (suami Siska Wati). Sementara untuk saksi lainnya adalah Ahadi Yusuf (mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo), Sulistyono (Sekretaris BPPD), Rahma Fitri (mantan Kasubbag Kepegawaian dan Umum BPPD), serta Abdul Mutholip (kepala bidang BPPD). Tampak juga dalam persidangan tersebut terdakwa Siska Wati dan Ari Suryono. Mereka didampingi oleh penasihat hukum Erlan Putra Jaya dan Samiadji Makin Rahmat. Dalam persidangan tersebut telah mengungkap bahwa dana hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo juga mengalir ke berbagai pihak. Disebutkan salah satu penerima adalah oknum jaksa di Sidoarjo, Andri, yang disebut menerima Rp 300 juta dari pegawai pemeriksa pajak Surendro Nur Bawono. Kemudian dana juga diberikan kepada Robith Fuadi untuk kegiatan santri, meskipun detail kegiatannya tidak dijelaskan secara rinci. Menariknya terdapat fakta lain yakni dana potongan insentif juga dicicipi oknum anggota DPRD Sidoarjo. Sulistyono, mengaku bahwa pimpinan DPRD Sidoarjo menerima dana tersebut pada Desember 2023, dengan nominal sekitar Rp 5 juta setelah kegiatan diskusi kelompok di kantor BPPD. Dalam persidangan Jaksa KPK, Gilang, menyinggung dalam sidang bahwa ada aliran dana potongan insentif ke DPRD Sidoarjo, yang juga akan diungkap lebih lanjut oleh penasihat hukum terdakwa dalam persidangan mendatang. Dana pemotongan insentif juga digunakan untuk kegiatan pegawai BPPD Sidoarjo seperti rekreasi ke Malang, Lawang, atau Jogjakarta, dan kegiatan operasional lainnya seperti Agustusan dan Jumat berkah.

Pewarta: Amrizal Zulkarnain
Editor: Mahrus Sholih

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA