Kritik terhadap RPJPD Jember yang Disahkan dalam Kondisi Cacat Membutuhkan Revisi

by -90 Views
Kritik terhadap RPJPD Jember yang Disahkan dalam Kondisi Cacat Membutuhkan Revisi

Magang
20 Juli 2024 | 09:07 Dibaca 33 kali

News
Kritik RPJPD Jember: Disahkan dalam Kondisi Cacat Harus Direvisi

Koordinator Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto (kiri) dan Perwakilan YPSM Jember Dony Wijayanto saat menjadi pemantik diskusi tentang RPJPD Kabupaten Jember di Aula EJSC Bakorwil Jember, Kamis (18/7/2024). (Foto: Fathur Rozi untuk Suara Indonesia

SUARA INDONESIA, JEMBER- Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember, awal Juli lalu menuai kritik. Sebab, dokumen perencanaan pembangunan daerah dua dekade ke depan itu dianggap tidak layak. Pembahasannya mengenai Jember juga tidak komplet.

Salah satu contoh, Jember adalah daerah yang rawan bencana, bahkan beberapa kali telah dirasakan secara langsung. Seperti banjir dan tsunami. Namun, RPJPD tidak membahas solusi dalam soal mitigasi maupun menghadapi ancaman bencana tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Bambang Teguh Karyanto, Koordinator Migrant Care Jember, pada sesi diskusi bertajuk “Diskusi Publik untuk Membedah RPJPD Kabupaten Jember 2025-2045: Jember Mau Dibawa Kemana 20 Tahun ke Depan”. Diskusi ini diadakan oleh Par Alternatif di Aula EJSC Bakorwil Jalan Kalimantan Jember, Kamis (18/7/2024).

Seharusnya, kata dia, kondisi alam Jember menjadi fokus RPJPD yang bakal menjadi acuan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Sebab, selain rawan bencana, hal itu juga dapat menjadi penopang ekonomi masyarakat Pandhalungan, seperti titik fokus pembangunan pada ranah pariwisata.

“Dijelaskan dalam RPJPD, kita itu krisis air, namun tidak dijelaskan solusi untuk menanganinya. Inikan paradoks. Kontradiksi,” tambahnya.

Bambang juga menjelaskan, anggaran atas perancangan RPJPD ini telah menghabiskan Rp 900 juta. Namun, hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang telah diharapkan. Tokoh perancangnya juga seorang pegawai negeri sipil yang bergelar doktor, namun tidak berasal dari Jember.

“Bayangkan, RPJPD yang menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut ruang hidup kita, dibuat melalui pajak kita, tetap disahkan meski dalam keadaan tidak layak. Pandangan fraksi dalam statement-nya juga memandatkan untuk direvisi. Di mana catatan itu ditambah dengan saran dan masukan masyarakat,” pungkasnya.

Di waktu yang sama, Dony Wijayanto, perwakilan Yayasan Prakarsa Swadaya Masyarakat (YPSM) Jember, memberikan penjelasan bahwa terdapat kecacatan dalam dokumen RPJPD yang disahkan itu.

Dirinya menyebut, terdapat beberapa hal yang tidak sinkron dalam RPJPD. Sebab terkait basis data, ada beberapa yang tidak dijelaskan.

Seperti halnya pembahasan mengenai Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terdapat tiga hal yang menjadi faktor, yakni umur panjang dan sehat, pengetahuan dan kehidupan yang layak.

“Namun dalam RPJPD tidak terdapat analisis data yang menjelaskan terkait hal apa yang mendominasi dalam mempengaruhi IPM kita. Kesehatan kah? Pendidikan atau ekonomi? Dan banyak lagi contoh lain yang memiliki kasus serupa,” ujarnya. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Mahrus Sholih