Relawan Ra Gopong mengadakan aksi damai di depan Kantor KPU Jember pada Jumat (27/9/2024). Mereka membawa isu pembatalan Ra Gopong sebagai Anggota DPR RI oleh KPU dan menggelar kegiatan tahlil dan doa bersama sebagai bentuk protes terhadap matinya demokrasi di Indonesia.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Subaidi, menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan karena Ra Gopong tidak menerima surat pemecatan dari partainya dan berusaha meminta KPU agar mengembalikan mandat kepada Achmad Ghufron Sirodj.
Aksi tersebut akan berlangsung hingga keputusan dari Bawaslu RI turun, dan pada akhirnya Ra Gopong akan tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024. Hal ini dikarenakan partai yang memecatnya tidak mengikuti prosedur yang benar.
Sebelumnya, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, menjelaskan bahwa pembatalan pelantikan Ra Gopong sebagai anggota DPR RI didasari atas pemberhentiannya dari partai politik yang mengusungnya, bukan keputusan dari pihak KPU.
Artikel ini ditulis oleh Fathur Rozi (Magang) dan diedit oleh Mahrus Sholih.