Gunawan
– 30 September 2024 | 23:09 – Dibaca 67 kali
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho beserta jajarannya, saat konferensi pers mengungkap kasus narkotika, Senin (30/9/2024). (Foto: Polda Jateng untuk Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, SEMARANG – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, seorang residivis berinisial VS asal Pontianak Kalimantan Barat, ditangkap Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.
VS adalah residivis kasus narkoba. Ia diamankan petugas beserta barang buktinya saat berupaya menyelundupkan narkotika jenis methamphetamin atau sabu-seberat 12 kilogram.
“Kami menerima informasi dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Rabu 4 September. Ada barang mencurigakan disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, saat konferensi pers mengungkap kasus narkotika, Senin (30/9/2024).
Menurutnya, tujuan barang ini sebenarnya adalah Jakarta. Namun, kata Agus, ada upaya pengiriman (penyelundupan) melalui pelabuhan Semarang.
“Ada dua kotak kardus warna cokelat. Satu paket berisi 24 kaleng susu bubuk, satunya lagi pakaian bekas, peralatan dapur dan makanan kering,” ungkapnya.
Dari penelusuran, pemeriksaan petugas saat melakukan ‘control delivery’, kaleng susu tersebut tersimpan paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram. Total ada 24 kaleng susu bubuk.
Tersangka adalah kurir yang menerima kiriman paket. Dari keterangannya, VS mengaku diperintah R warga Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut.
“Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, VS residivis kasus narkoba. Tersangka mengaku dapat upah Rp 5 juta,” papar Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pihaknya juga menegaskan bahwa anggota saat ini sedang memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia. “Tak ada toleransi dan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba,” jelasnya.
Tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Agus. (*)
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gunawan |
Editor | : Mahrus Sholih |