Persidangan anggota Polres Lamongan Bripka Sujoko terdakwa kasus kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia) SUARA
Persidangan anggota Polres Lamongan Bripka Sujoko terdakwa kasus kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia) SUARA