Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah untuk menghentikan praktik korupsi terkait dengan perubahan penggunaan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah untuk menghentikan praktik korupsi terkait dengan perubahan penggunaan