BPJAMSOSTEK Gresik Memperkenalkan Layanan Kecelakaan Kerja kepada Petugas Klinik

by -753 Views
BPJAMSOSTEK Gresik Memperkenalkan Layanan Kecelakaan Kerja kepada Petugas Klinik

BPJAMSOSTEK dan Dinkes Gresik saat sosialisasi layanan kecelakaan kerja pada petugas klinik se-Kabupaten Gresik. (Foto: BPJAMSOSTEK/Suara Indonesia)SUARA INDONESIA, GRESIK – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik telah mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomer 20 Tahun 2022 kepada 95 perwakilan klinik se-Kabupaten Gresik. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait program, manfaat dan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaksana layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (klinik) di Gresik. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah MM, M.Kes, dalam sambutan pembukaan acara ini mengatakan, seluruh peserta yang hadir, yakni para pemberi layanan kesehatan yang ada di klinik, hendaknya dapat melaksanakan dengan baik program layanan kecelakaan kerja pada pekerja formal maupun informal yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena, selama ini definisi kecelakaan kerja antara masyarakat dengan petugas itu beda. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini akan semakin jelas,” ujar Khusnah. Selain itu, perwakilan klinik se-Gresik ini diharapkan dapat menyampaikan informasi ke jajarannya bahwa manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kecelakaan kerja adalah pengobatan gratis sampai sembuh total. “Peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pekerja yang bekerja di perusahaan, akan tetapi juga pekerja yang bekerja secara mandiri seperti petani, nelayan, pedagang dan lain sebagainya,” ungkapnya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bunyamin Najmi, dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya dibangun kerjasama yang baik antara BPJAMSOSTEK dan Dinas Kesehatan adalah untuk memastikan para pekerja mendapatkan pelayanan yang optimal. “Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, agar dalam melakukan aktivitas pekerjaan sudah merasa aman dan tenang bila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ungkap Bunyamin. Bunyamin juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program serta manfaat apa yang didapatkan dari setiap programnya. Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK melindungi peserta di saat bekerja, berangkat dan pulang kerja. “Jika terjadi kecelakaan di lokasi kerja, saat berangkat maupun pulang kerja, tidak perlu khawatir karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK,” terangnya. “Jika pekerja meninggal, ahli warisnya akan menerima santunan kematian dan beasiswa bagi anaknya yang masih bersekolah sehingga punya masa depan dan kelangsungan hidupnya,” lanjutnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk mengenalkan kepada masyarakat, khususnya petugas kesehatan klinik di Kabupaten Gresik tentang layanan BPJS Ketenagakerjaan. “Sekaligus menjadi dasar jembatan perlindungan sosial bagi keselamatan dan kesejahteraan pekerja,” pungkas Bunyamin. (Adv)» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIAPewarta: RedaksiEditor: Satria Galih Saputra