Kejaksaan Negeri Situbondo Menetapkan Kepala Desa Peleyan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

by -194 Views

Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, menetapkan Munakip, Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa, Senin 4 Desember 2023. Penetapan tersangka ini setelah Kejari Situbondo melakukan penyidikan beberapa bulan terakhir. Munakip yang kini telah ditahan tersebut disangka melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 602 juta lebih.

Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan, penahanan tersebut setelah jaksa penyidik Kejari Situbondo menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Munakip. Ginanjar menjelaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD), ADD, SILPA, PADes Desa Peleyan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 602 jutaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo Fery Hary Ardiyanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti surat serta petunjuk yang diperoleh, bukti yang menjerat tersangka cukup kuat. Menurutnya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)