Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Cilacap dan Sita Delapan Unit Motor

by -516 Views
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Cilacap dan Sita Delapan Unit Motor

Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah. Dua pelaku tersebut adalah US (29) dan AK (31). Polisi berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Salah satu pelaku dilumpuhkan oleh petugas karena mencoba kabur saat penangkapan. Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menyebutkan bahwa kedua pelaku sering beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Bantarsari, Binangun, Kawunganten, dan Adipala. Pelaku US merupakan eksekutor dan residivis curanmor yang sering beraksi di Jakarta. Setelah bebas dari penjara, ia kembali ke Cilacap dan bertemu rekannya AK untuk melancarkan aksinya. Modus operandi pelaku adalah mencuri sepeda motor yang terparkir sembarangan atau yang tidak dikunci stangnya. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.报道的来源: SUARA INDONESIA
Penulis: Satria Galih Saputra
Editor: Mahrus Sholih