Kejari Ngawi Menyelesaikan 3 Kasus Korupsi, Restorative Justice, dan Ratusan Perkara Pidum pada Tahun 2023

by -508 Views
Kejari Ngawi Menyelesaikan 3 Kasus Korupsi, Restorative Justice, dan Ratusan Perkara Pidum pada Tahun 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi selama tahun 2023 menangani 3 kasus korupsi, 3 Restorative Justice dan 232 perkara tindak pidana umum (Pidum).

Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Afifful Barir mengatakan, perkara korupsi ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus). “3 perkara tersebut sudah dieksekusi, sementara uang yang berhasil dikembalikan ke negara sebesar Rp 167.900.000,” kata Afifful.

Selain kasus korupsi, Kejari Ngawi juga melakukan penegakan hukum melalui Restorative Justice (RJ). “Dan ada 3 perkara Restorative Justice yang sudah kami tuntaskan,” ujar Afifful.

Data yang dihimpun 323 perkara tindak pidana umum itu meliputi kejahatan terhadap orang dan harta benda 97 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum 212 perkara, tindak pidana narkotika 14 perkara, tipikor 3 perkara dan tindak pidana umum dengan penyelesaian Restorative Justice 3 perkara.

Sumber: SUARA INDONESIA

Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Imam Hairon