Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, ketika deklarasi Capres-cawapres lalu di halaman Bumi Sholawat Desa Lebo Sidoarjo. (Foto : Amrizal/SUARA INDONESIA)
SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, melalui analisis dari keterangan para saksi, termasuk para tersangka dan juga alat bukti, tim penyidik akhirnya menemukan peran dan keterlibatan pihak lain.
“Temuan tersebut kami peroleh dari gelar perkara yang dilakukan. Kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujar Ali Fikri, saat dikonfirmasi suaraindonesia, pada Selasa (16/4/2024) pagi.
Namun, menurut Ali Fikri, KPK masih belum dapat menyampaikan identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan pasal yang dituduhkan hingga semua alat bukti selesai dipenuhi oleh Tim Penyidik.
“Atas pertanyaan media, kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang.
Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pernah diperiksa tim penyidik sebagai saksi, pada Jumat 16 Pebruari, meski sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
Kasus ini juga sudah menetapkan dua tersangka, yakni Siska Wati (SW), yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, pada Kamis 25 Januari 2024.
Kedua, yakni Ari Suryono (AS), saat itu menjabat sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo yang ditahan KPK, pada Jumat 23 Pebruari 2024. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Imam Hairon |