Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia: Cyrus Margono, Inovasi Terbaru dari Hamdan Hamedan dalam Hukum Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -2782 Views

Cyrus Margono kembali menjadi WNI setelah mengucapkan sumpah setia pada Kamis (21/3/2023) di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kabar ini disambut gembira oleh para penggemar Timnas Indonesia.

Penjaga gawang ini sekarang telah memiliki status WNI dan KTP, hanya perlu mengurus paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi opsi tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Meskipun memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, dan ibunya berasal dari Iran, Cyrus juga dikenal sebagai pemain yang beragama Islam, seperti yang terlihat saat ia mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan kembali bagi Cyrus memerlukan upaya ekstra karena status WNI-nya hilang saat ia tidak memperbaharui pada usia 21 tahun.

Berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023, Cyrus berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya. Ini merupakan kasus pertama dalam sejarah di mana anak kewarganegaraan ganda yang lahir di luar negeri dan telat memilih kewarganegaraannya berhasil mendapatkan kewarganegaraannya kembali.

Hamdan menyebut bahwa Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora dengan hampir 400 data SDM Diaspora. Kemenkumham terus berupaya menjaga kewarganegaraan para anak Indonesia dengan berbagai aturan yang telah ditetapkan.

Sumber: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaan-ganda

Source link