Polisi di Blitar Mengungkap Kasus Prostitusi Online Melalui Aplikasi Kencan, Menawarkan Upah Rp 8 Juta per Bulan

by -3761 Views

Anggota Polres Blitar Kota telah berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dikendalikan oleh pasangan suami istri atau pasutri. Tersangka, berinisial SAD (25) dan AL (30) yang berasal dari Wates Kediri, bertindak sebagai mucikari, sedangkan tiga orang lainnya, DH (23) dari Lampung, GH (21) dari Bogor, dan GA (23) dari Lampung, bertindak sebagai operator.

Modus operandi tersangka adalah dengan merekrut wanita korban melalui media sosial Facebook dengan tawaran bekerja di spa hotel. Setelah ada pelamar, tersangka melakukan panggilan video untuk menjelaskan pekerjaan sebagai PSK dengan gaji Rp 8 juta per bulan.

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa mucikari mencari hotel tempat prostitusi dan operator mencari pelanggan melalui aplikasi kencan dengan tarif Rp250.000-Rp300.000. Operator ini juga menggunakan fake GPS untuk menipu lokasi aplikasi Michat.

Setiap PSK bisa melayani 3-5 pelanggan per hari dengan gaji Rp8 juta per bulan. Operator mendapat upah 20 persen dari setiap transaksi. Uang yang diterima dari pelanggan digunakan untuk biaya hotel, operator, PSK, dan kebutuhan sehari-hari mucikari.

Penangkapan kasus ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas pelacuran di sebuah hotel. Tim unit PPA dan Opsnal Polres Blitar Kota melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan seorang PSK berinisial AE yang sedang melakukan aktivitas asusila dengan seorang pria berinisial OGI dengan upah Rp300.000.

Para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 296, dan pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman pidana adalah 3-15 tahun penjara.

Penulis: Arik Susanto
Editor: Mahrus Sholih

(*) Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA.