BPJamsostek Cirebon Menekankan Jaminan Beasiswa Anak dalam Peringatan May Day

by -220 Views
BPJamsostek Cirebon Menekankan Jaminan Beasiswa Anak dalam Peringatan May Day

Redaksi
02 Mei 2024 | 23:05 Dibaca 121 kali

Advertorial
Peringati May Day, BPJamsostek Cirebon Tekankan Jaminan Beasiswa Anak

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto ketika memberikan suvenir kepada pekerja dalam peringatan May Day pada Kamis (2/5/2024). (Foto: BPJamsostek untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CIREBON – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Cirebon memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 di kantornya, Kamis (2/5/2024).

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Cirebon memberikan pelayanan istimewa, di antaranya dengan membagikan suvenir dan camilan kepada peserta yang hadir, di samping memberikan beberapa games berhadiah hiburan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto mengatakan, momentum peringatan Hari Buruh Internasional ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman bagi pemberi kerja maupun pekerja tentang manfaat program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

Karena momentum Hari Buruh diperingati bersamaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), kata Sudarwoto, dirinya menggarisbawahi adanya manfaat beasiswa di antara manfaat JKK dan JKM.

Ditegaskan, anak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga ke Perguruan Tinggi (PT) meski orangtua atau si pekerja meninggal dunia.

Beasiswa pendidikan ini diberikan untuk 2 anak mulai dari TK hingga PT dengan total maksimal Rp 174 juta. “Tidak hanya untuk anak pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, tapi juga untuk anak pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja bila masa kepesertaannya sudah tiga tahun,” jelas Sudarwoto.

“Karena itulah, anak pekerja BPU seperti petani, pedagang dan pekerja mandiri lainnya tetap bisa menempuh pendidikan tinggi meski si pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia,” tandas Sudarwoto. (Adv)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra