Mantan Bupati Kuansing Ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

by -103 Views

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis, sebagai tersangka. Status tersangka diberikan setelah pemeriksaan oleh Kejari Kuansing. Sukarmis merupakan Mantan Bupati Kuansing Periode 2006–2011 dan 2011–2016.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Kuansing menemukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi dengan dana APBD TA 2013 dan 2014. Berdasarkan audit, kerugian negara dalam pembangunan hotel tersebut mencapai Rp 22 miliar lebih.

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, sementara untuk Pasal 3 adalah pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda Rp 50 juta.

Karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Sukarmis ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari tanggal 03 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2024.

Pewarta: Yudha Pratama
Editor: Mahrus Sholih

Artikel ini juga dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA.