Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap NM (36), seorang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan bayi di kamar kos Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono. Polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024. Korban yang bernama I ditemukan meninggal bersama bayinya di kamar kos mereka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka NM melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut untuk menyembunyikan kelahirannya. Motifnya adalah karena panik dan marah saat korban I menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Tersangka mengaku telah mendorong perut korban I ke bawah dengan tangannya untuk membantu proses persalinan, namun ia kemudian membekap hidung dan mulut bayi hingga bayi tersebut meninggal.
Setelah korban I melahirkan, ia meminta NM untuk membelikan minuman. Namun, saat NM kembali ke kamar kos, ia menemukan korban I telah meninggal. NM melarikan diri namun akhirnya ditangkap di Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Saat ini, NM ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. NM dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini dikirim oleh Amrizal Zulkarnain dan diedit oleh Mahrus Sholih.