Satreskoba Polres Jombang menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers dengan media, Kamis (27/06/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, JOMBANG – Satreskoba Polres Jombang menangkap AS alias Sukro bersama pasangannya U, saat membawa sabu di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Sabtu (20/6/2024) malam lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Saat itu, pasangan sejoli ini tengah mengendarai sebuah mobil berwarna putih, hingga dihentikan petugas.
“AS mendapatkan barang tersebut dari jasa pengiriman di Pare. Barang tersebut didapat dari inisial T, orang Pasuruan, Jawa Timur,” terangnya kepada media, saat konferensi pers, Kamis (27/06/2024).
Yani mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu seberat 100 gram. “Jadi setelah kami tangkap, ditemukan ada BB satu ons di saku celana,” ujarnya.
Kemudian, polisi menggeledah tempat kos tersangka. Dan kembali menemukan sabu seberat 284,5 gram. Sehingga jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 500 juta. “Total semua dari tersangka ini 3,85 ons,” ungkapnya.
Yani menambahkan, selain menangkap tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan sejoli ini mengedarkan narkoba. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |