Tujuh Bulan: Sembilan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Blitar Mengajukan Permohonan Perceraian

by -68 Views
Tujuh Bulan: Sembilan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Blitar Mengajukan Permohonan Perceraian
Berita

Ilustrasi cerai ASN. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BLITAR – Berdasarkan data yang dihitung dari Januari hingga Juli 2024, sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blitar, Jawa Timur, telah mengajukan izin cerai ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala Dinas BKPSDM Pemkab Blitar, Budi Hartawan mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat enam orang menjadi tergugat sedangkan tiga orang lainnya sebagai penggugat. Selain itu, surat permohonan izin cerai ASN masuk meja kerja sejak awal tahun ini.

“Sesuai dengan aturan, bagi ASN yang hendak menyelesaikan masalah keluarga di meja hijau, terlebih dahulu harus mendapat izin dari pimpinan daerah yaitu Bupati Blitar. Jika sudah disetujui, maka kami akan mengeluarkan surat keputusan dari bupati,” ujarnya.

Menurut Budi, sebelum surat keputusan dikeluarkan, pihaknya juga mengundang yang bersangkutan untuk melakukan mediasi, mencari kesepakatan agar permasalahan yang terjadi mendapat jalan keluar, sehingga keduanya bisa kembali harmonis.

“Proses cerai ASN tidaklah mudah, artinya kami akan melakukan pendalaman terhadap mereka terlebih dahulu. Hasilnya akan dijadikan acuan bagi Bupati untuk memberikan izin kepada mereka agar bisa melanjutkan perceraian,” imbuhnya.

Ditanya soal penyebab cerai ASN, Budi menambahkan, dari keterangan yang didapat, sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi yang mengakibatkan ketidakharmonisan di rumah tangga dan kehadiran orang ketiga. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Mahrus Sholih