DPRD Trenggalek Memutuskan Untuk Menggunakan Tata Tertib Lama

by -37 Views
DPRD Trenggalek Memutuskan Untuk Menggunakan Tata Tertib Lama

Rudi Yuni
04 September 2024 | 15:09 Dibaca 74 kali

Advertorial
Telah Disepakati, DPRD Trenggalek Menggunakan Tatib Lama

Doding Rahmadi saat memimpin rapat internal DPRD Trenggalek bahas unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TRENGGALEK – Kejar ketertinggalan, DPRD Trenggalek terus kebut proses pembentukan alat kelengkapan dewan setelah dalam proses pelantikan anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029.

Usai pembentukan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, selanjutnya DPRD Trenggalek bakal membahas tata tertib lembaga. Namun, tahun ini tartib akan dilewati dengan tetap menggunakan tartib lama yakni tahun 2020.

Ketua DPRD Trenggalek sementara Doding Rahmadi mengatakan pihaknya akan mengejar ketertinggalan, karena dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

“Kami berkomitmen menepati janji untuk terus bekerja pascapelantikan Senin (26/8) lalu,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

Sebelum pembahasan itu, Doding mengatakan terdekat adalah tentang tata tertib (tatib). Namun demikian sesuai kesepakatan bersama bahwa untuk tartib akan dilewati, sehingga bakal menggunakan tartib yang lama yakni tahun 2020.

Sehingga keputusan tidak merubah tartib. Mengingat waktu kerja tinggal 3 bulan di tahun ini, jadi wakil rakyat berusaha secepatnya dalam membentuk AKD. Sebab, tanpa adanya AKD tersebut, wakil rakyat belum bisa bekerja.

“Kami rasa hal itu tidak terlalu ada dinamika yang mengganggu, semoga semua kelengkapan bisa selesai secepatnya,” ungkapnya.

Juga disampaikan Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom. Dia menambahkan, setelah menjalani ikrar sumpah dan janji, anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 langsung bekerja, salah satunya adalah menyusun tatib DPRD.

Karena, dasar pembentukan tatib tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan AKD. “Setelah tatib disahkan dan diundangkan, barulah proses penyusunan AKD bisa dimulai,” imbuhnya.

“Sebenarnya tidak ada batas waktu yang ketat untuk pembentukan AKD, tapi diharapkan bisa terbentuk secepatnya,” ungkapnya. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Mahrus Sholih