Tiga Pegawai Perumda Delta Tirta Jadi Tersangka, Penyidikan Korupsi PDAM yang Merugikan Negara Rp 6,1 Miliar

by -825 Views

Tiga pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta (PDAM) ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar. Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan.

Perumda Delta Tirta Sidoarjo telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,8 miliar ke Kejari sebagai bagian dari uang kerugian negara. Di tengah proses ini, ketiga pegawai Perumda Delta Tirta mengajukan upaya hukum praperadilan atas ditetapkannya mereka sebagai tersangka.

Berita ini dipublikasikan oleh Amrizal dan diredaksi oleh Imam Hairon.