Plt Bupati Sidoarjo Menyangkal Tuduhan Korupsi Insentif Pajak ASN yang Diajukan oleh Pengacara Siska Wati

by -238 Views
Plt Bupati Sidoarjo Menyangkal Tuduhan Korupsi Insentif Pajak ASN yang Diajukan oleh Pengacara Siska Wati
Berita
Plt Bupati Sidoarjo Bantah Tuduhan Korupsi dari Pengacara Siska Wati terkait Insentif Pajak ASN

Plt Bupati Sidoarjo Subandi. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Kicauan Erlan Jaya Putra, pengacara tersangka Siska Wati, mantan Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, mengklaim bahwa banyak pejabat, termasuk Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, telah menikmati aliran dana insentif pajak ASN.

Hal tersebut disampaikan Erlan kepada awak media usai sidang mendampingi Siska Wati di pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (1/7) lalu. Pihaknya berjanji akan membeberkan tuduhan tersebut dalam sidang Senin 8 Juli pekan depan.

Namun, kicauan pengacara tersebut disanggah oleh Subandi. Ia mengonfirmasi kepada wartawan bahwa tuduhan dari pengacara Siska Wati tidak benar.

Ia menegaskan, selama menjabat sebagai Wakil Bupati Sidoarjo mendampingi Bupati Muhdlor, tidak pernah terlibat dalam urusan insentif pajak ASN. Dia juga mengaku tidak mengenal Siska Wati yang terlibat dalam kasus korupsi itu.

Menurutnya, jika tuduhan pengacara Erlan itu benar-benar tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, maka KPK pasti sudah memanggilnya untuk memberikan keterangan.

“Selama menjabat sebagai Wakil Bupati Sidoarjo, saya tidak pernah terlibat dalam keputusan kebijakan Pemkab Sidoarjo,” jelasnya.

Kendati demikian, Subandi yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo menggantikan Bupati sebelumnya Muhdlor, berkomitmen untuk memimpin pemerintahan yang bebas korupsi.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dari wartawan dan menganggapnya sebagai dorongan positif,” ungkapnya.

Sementara itu, Dodik Cahyono, Ketua Tim Bolone Abah Subandi (BAS), menantang Erlan untuk membuktikan tuduhannya di persidangan pekan depan.

“Siapapun boleh menduga. Asal dapat dibuktikan dalam persidangan. Pembuktian Erlan kita tunggu,” pungkasnya. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih