Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan di Indonesia menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden akan menerima kenang-kenangan dari negara, seperti rumah atau tanah.
Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan di Indonesia menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden akan menerima kenang-kenangan dari negara, seperti rumah atau tanah.