Pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Ahmad Busairi saat digelandang ke Mapolres Situbondo, berhasil ditangkap oleh tim operasional Polres Situbondo. Busairi, yang berusia 30 tahun, ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah kecamatan Tapen, Bondowoso. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Abdolute warna hitam striping merah beserta ponsel Nokia warna putih yang diduga juga milik pelaku.
Kronologis penangkapan pelaku bermula dari laporan dua korban, yaitu Fathorrosi (26) warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, dan Linnasa (46) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Jatibanteng. Kedua korban memberikan keterangan bahwa pelaku berpura-pura meminjam motor untuk mengambil uang di ATM, namun kemudian membawa kabur motor korban.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno, membenarkan adanya penangkapan pria yang bernama Ahmad Busairi. Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini disusun oleh Syamsuri dan diedit oleh Imam Hairon.
Untuk informasi lebih lanjut, klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA.