Tersangka Pembunuhan yang Menggunakan Racun Pestisida di Situbondo Akhirnya Dihukum Penjara Setelah Tiga Tahun Lolos

by -438 Views
Tersangka Pembunuhan yang Menggunakan Racun Pestisida di Situbondo Akhirnya Dihukum Penjara Setelah Tiga Tahun Lolos

Kasus pembunuhan tiga tahun silam yang sempat menjadi teka-teki, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Hendro, warga Dusun Kandang, Desa Olean, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sebagai tersangka. Pria 55 tahun itu disangka menghabisi Su’adah, tetangganya, menggunakan racun pestisida.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, kini berkas perkara pembunuhan bermotif asmara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Selanjutnya, tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Situbondo, Kamis 14 Desember 2023.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada Agustus 2020 lalu. “Namun, tersangka baru ditangkap pada pertengahan 2023 lalu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini, tersangka melakukan pembunuhan berencana, dengan cara meminumkan pestisida kepada korban dan ditemukan sekarat di areal persawahan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

“Untuk menanggung perbuatannya tersangka Hendro dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340, 338, 306 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” bebernya.

Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya mengungkapkan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah melimpahkan berkas tahap kedua, setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Situbondo.

Dia menjelaskan, untuk 20 hari ke depan, tersangka menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di Rutan Kelas IIB. Untuk mempercepat proses hukum kasus pembunuhan itu, pihaknya akan segera menyerahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Sementara itu, Tolak (53), suami korban yang datang langsung ke Kantor Kejari Situbondo, menyampaikan terima kasih kepada penyidik. Meski penanganan kasus pembunuhan istrinya terlambat, namun akhirnya tersangka bisa tertangkap.

Pengakuan suami korban, sebelum membunuh istrinya, tersangka Hendro ternyata membeli pestisida itu di tokonya. Atas terungkapnya kasus ini, dia mengaku bersyukur. Terlebih, berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami meminta kepada jaksa penuntut umum dan hakim yang mengadili kasus pembunuhan ini, agar mengadili dengan seadil-adilnya. Dan tersangka Hendro dijerat dengan hukuman yang berat, setimpal dengan perbuatannya,” harapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Syamsuri
Editor: Mahrus Sholih