Penangkapan Tiga Pemuda Oleh Polres Sidoarjo yang Terlibat dalam Pengeroyokan Seorang Remaja di Acara Orkes Dangdut, Meninggalkan Satu Korban Tewas

by -453 Views
Penangkapan Tiga Pemuda Oleh Polres Sidoarjo yang Terlibat dalam Pengeroyokan Seorang Remaja di Acara Orkes Dangdut, Meninggalkan Satu Korban Tewas
Berita

Ilustrasi tawuran. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Jajaran Polresta Sidoarjo menangkap tiga pemuda yang memukuli remaja hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi saat pagelaran orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu 29 Juni 2024 malam lalu.

Tiga tersangka yakni MJ (25), W (26) dan ZA (41). Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polresta Sidoarjo. Mereka terbukti memukul AF (17) hingga menyebabkan korban meninggal.

Ternyata, ketiga pelaku tak hanya menganiaya AF, tapi perbuatan yang sama juga dilakukan kepada korban MMA (19). Namun, nyawa MMA masih tertolong.

“Keduanya sempat dilakukan perawatan medis, namun nyawa korban AF tidak terselamatkan. Untuk korban MMA, masih dapat terselamatkan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/8/2024).

Christian Tobing menyampaikan, motif kekerasan tersebut dipicu oleh emosi pelaku akibat kelompok korban dianggap berjoget berlebihan.

Selain itu, ada anggota kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban, ditambah lagi para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

Untuk ancaman hukuman terhadap para pelaku, MJ dan W, yang terlibat dalam kekerasan fisik yang menyebabkan korban AF meninggal, diancam pidana penjara selama 15 tahun.

Keduanya disangka melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

“Sedangkan ZA, sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MMA, dikenakan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih